MENIKAH
merupakan pilihan seseorang untuk dapat memiliki pendamping hidup,
seorang wanita akan dinikahi oleh seorang laki-laki jika sudah cocok
dengan pilihannya. Namun apa kata islam mengenai kriteria wanita yang
pantas dinikahi?
“Sesungguhnya
perempuan itu dinikahi karena: (agamanya, hartanya, kecantikannya, maka
hendaklah engkau (menikahi) yang beragama niscaya tanganmu mendatangkan
kebaikan” (Ditakhrijkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Turmudzi, dan Nasai
dari Jabir bin Abdillah, r.a)
Jabir menceritakan bahwa ia menikah di zaman Rasulullah SAW.
Maka Rasulullah SAW bertanya: “Hai Jabir, sudah menikahkah
engkau?” Sudah, wahai Rasulullah, jawab Jabir, Rasulullah bertanya
lagi: “Apakah isterimu perawan atau janda?” Jabir menjawab: “Sudah
janda, wahai Rasulullah”. Maka Nabi bersabda: “Kenapa tidak engkau
nikahi saja perempuan yang masih perawan, sehingga engkau dapat bermain
dan menggaulinya dengan mesra?” Jabir menjawab: “Wahai Rasulullah, saya
ini punya beberapa orang saudara perempuan. Aku khawatir bahwa isteriku
masuk antara saya dengan mereka (merenggangkan saya dengan
saudara-saudara perempuan saya itu).” Rasul bersabda: “Yah, sudahlah,
itu sudah baik. Sesungguhnya perempuan itu dinikahi…” dan seterusnya
bunyi hadits di atas.
Perempuan
itu dinikahi karena faktor-faktor kebaikan dan ketakwaannya, karena
kekayaan material dan kecantikannya. Maka Nabi menyuruh faktor mana saja
yang disukai. Akan tetapi faktor yang (taat) beragama adalah yang
paling penting terpenuhi oleh wanita itu, meskipun dia kaya, atau miskin
dan keduanya (calon suami dan isteri) akan berantakan (rumah tangganya)
bila faktor agama tidak diindahkan. Maka memilih jodoh karena faktor
agama menolong suami isteri sendiri, serta akan menjadi teladan bagi
anak kelak, karena faktor agama akan mendatangkan kebaikan yang banyak
sekali.
Sumber: Asbabul Wurud 2/Karya: Suwarta Wijaya/Penerbit: Kalam Mulia