Selama ini banyak orang menganggap uang adalah segala-galanya bisa untuk
membeli apapun yang kita inginkan. Orang-orang khususnya suami mencari
uang untuk memberi nafkah pada istrinya namun apa anda tahu ternyata
menafkahi dan memberi uang belanja itu adalah hal yang berbeda. Simak
percakapan berikut:
Si B bertanya " bapak A di sini bekerja untuk apa?
" Untuk mencari uang untuk menafkahi anak dan istri saya lah pak, emang untuk apa lagi?" Bapak A menjawab
Si B bertanya lagi " kalau bapak disini mencari nafkah terus yang nyari uang belanja siapa?"
"Ya kan sama aja pak Mencari nafkah sama uang belanja kan sama aja" jawab Bapa A.
percakapan diataslah yang sering terjadi bila kita bertanya mengenai
nafkah dan uang belanja, Ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah
dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya
kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang
diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada
istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang
jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah)
yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim:
2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang
suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah
istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan
nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada
istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara
ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk
setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin,
seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat
Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah
istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh
mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun
lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang
diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan
keluarga. Aamiin.