Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ketika orang menggunakan sebuah Cincin, di jari manakah cincin sering
digunakan ? Apakah di jari tangan kiri atau tangan kanan ? Apakah di
pakai di Jari Tengah ataukah Jari Telunjuk sebagaimana yang biasanya
dilakukan kebanyakan orang ?
Alangkah lebih baik ketika kita menggunakan Sebuah Cincin seperti yang
dicontohkan baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.”
Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim
no. 2095).
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Ulama-Ulama sepakat bahwa ketika menggunakan
cincin yang sesuai sunnah adalah dipakai Di Jari Kelingking bagi Pria,
sedangkan untuk Wanita dapat dipakai di Jari mana saja." (Syarh Shahih
Muslim, 14: 65).
Terdapat sebuah hikmah dalam menggunakan Cincin di Jari Kelingking yaitu
jauh dari Pelecehan sebab jari kelingking adalah jari yang paling
pinggir, Sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari hari kita, hal ini
berbeda jika di pakai di jari lainnya.
Jari-Jari yang dilarang untuk Cincin bagi laki lagi : Imam Nawawi
membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, " Larangan bagi
Laki-Laki dalam menggunakan cincin adalah memakainya di jari Tengah dan
jari-jari setelahnya."
Disebutkan dalam sebuah hadits, ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى
إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى
وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada
jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari
setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Menurut Imam Nawawi yang dimaksud hadits tersebut adalah Jari Telunjuk
dan Jari Tengah. Dan hukumnya bagi Laki-Laki yang memakai cincin di Jari
Telunjuk dan juga Jari Tengah adalah Makruh Tanzih ( Yang Bermakna :
Makruh, Bukan Haram) Syarh Shahih Muslim, 14: 65.
Manakah yang lebih baik ? Memakai cincin di Jari Tangan Kanan atau di Jari Tangan Kiri ?
Imam Nawawi juga menyatakan bahwa Ulama-Ulama sepakat dalam
memperbolehkan memakai cincin di jari tangan kanan ataupun di jari
tangan kiri. Tidak ada hukumnya jika memakai Cincin di Jari tangan kanan
maupun tangan kiri. Ulama-Ulama cuman berselisih saja dalam berpendapat
mengenai di antara keduanya manakah yang Afdhal. Kebanyakan para Salaf
memakai cincin pada jari Tangan Kanan, dan Kebanyakan lagi memakai
cincin pada jari tangan kiri.
Imam Malik sendiri menganjurkan Untuk memakai Cincin pada jari tangan
kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan bagi ulama Syafi'iyah
yang shahih, Memakai cincin pada jari tangan kanan lebih Afdhal karena
tujuannya adalah untuk menghiasi/mempercantik diri. Karena menurut
mereka, Tangan kanan lebih mulia dan lebih tepat dalam berhias diri dan
juga sebagai bentuk pemuliaan diri. Syarh Shahih Muslim, 14: 66.
Kesimpulan Artikel Ini Adalah : Jari Tangan Terbaik untuk Memakai Cincin
Bagi Laki-Laki adalah Memakai Cincin di jari kelingking pada tangan
kiri. Adapun hukumnya Makruh apabila Dipakaikan cincin di Jari Tengah
dan Jari Telunjuk. Sedangkan untuk Jari Manis, Masih boleh dikenakan.
Namun, Untuk Wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja di tangan
kanan maupun tangan kiri. Wallahu a’lam.