Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak mendukung
kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dijalankan oleh
Kemenkes, mengatakan bahwa sampai kiamat sampai kiamat ulama NU tidak
akan mengharamkan rokok.
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU gak akan mengharamkan rokok,"
kata Kiai Arwani Faisal, Staff dewam halal PBNU saat membawakan materi
di diskusi publik 'Kampanye kondom, anti rokok: Indah tapi manipulatif,'
di kantor PBNU, Jakarta, Senin (16/12).
"Untuk penderita jantung rokok haram. Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi," katanya sambil tertawa.
Menurutnya semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok.
Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya
meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'mubah' untuk
pengikut PBNU.
"Kiai nggak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok mubah karena
menerima data kesehatan. Kalau enggak nerima, kiai akan menetapkan hukum
rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung dia
sebagaimana diberitakan Merdeka online.
Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika mukhtamar NU.
"Harus dilihat kadarnya. Kalau Mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan."
Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.
"Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang enggak haram. Karena
puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,
jelas kiai Arwani Faisal.
Hukum rokok:
Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang
menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman
Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman
tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh
hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak
boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “
hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku
apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan
syariah.
Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok,
sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya
menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu
lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami
bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya
seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.
Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman
Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali
Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh
‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :
الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه
( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram
hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan
para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).
Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak
mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan
menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).
Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.
Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat
menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal,
kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka
lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat
kalau rokok membahayakan kesehatan.
Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan
baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang
harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan
untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan
pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.
قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki)
mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535].
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A'raf : 31]
Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi
kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?
* قوله صلّى الله عليه وسلم :" إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال "
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : "
sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan "
katanya" , banyak bertanya, dan membuang harta "
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.
قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak akan
berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya
untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya,
tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan
tentang badannya untuk apa dia habiskan "
Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :
{... يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]
Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan
atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga
bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan
berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena
termasuk narkoba yang berbahaya.
Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya
kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ?
maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau
berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau
tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban
yang sebenarnya.
2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:
*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.
[ Al-Baqarah: 195]
وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )
29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh
orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri,
karena umat merupakan suatu kesatuan.
dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan
dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam
kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang
telah disebutkan atas.
3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu 'alaihi wasallam :
* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر ".
Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena
kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia
merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.
4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang
buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah
memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.
5-Allah Ta'alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan
gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika
mereka berkata : " rokok adalah siwaknya iblis"
6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan
tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya
pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik
rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya
bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang
halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang
dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang
dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang
yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.
Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah
syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu
syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa.
Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih,
termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah
melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.
Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum
rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika
Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam :
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟
فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu 'alaihi
wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman
keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya
Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk
menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau
berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu 'alaihi
wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah
mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan
mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa'ie, dan Ibnu
Majah
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/17/28185/pbnu-sampai-kiamat-ulama-nu-tidak-akan-haramkan-rokok/#sthash.2NBL7EOc.dpuf