Ternyata calon istriku sudah tidak perawan, bagaimana solusinya?
Assalamu’alaikum..
Saya masih bimbang dan belum tau harus bagaimana, wanita yang selama ini saya banggakan ternyata sudah tidak perawan lagi.
Yang membuat saya kecewa sekali adalah ketidakjujurannya. Dia jujur
karna saya bertanya secara berulang kali dengan waktu yang berbeda
sampai akhirnya saya ingin periksakan kedokter, lalu dia bicarakan hal
yang sebenarnya.
Apakah saya harus tetap mencintai wanita yang jujur karena ada paksaan, terlebih menikahinya..?
Jujur rasanya saya belum siap menerima kenyataan.
Terima Kasih.
Ij***@gmail.com
Jawaban dan tanggapan:
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga kita semua senantiasa mendapatkan kemudahan dari Allah Subhanahuwata’ala dalam setiap permasalahan yang kita hadapi.
Menyangkut dengan apa yang saat ini sedang anda rasa, kami belum
mengetahui secara shorih (langsung) penyebab dari hilangnya mahkota
utama wanita tersebut, sebab perlu kita ketahui bahwa, hilangnya
keperawanan tersebut bisa terjadi karena banyak hal, bisa jadi karena
penyebab-penyebab lain selain zina, baik itu kecelakaan saat berkendara,
haid yang berat, olahraga yang terlalu berat atau mungkin pemerkosaan,
atau zina yang didasari dengan pemaksaan dst.
Oleh karena itu anda seharusnya selalu berprasangka baik kepada wanita
tersebut hingga jelas sebab yang menyebabkan kehilangan mahkotanya
tersebut. Namun jika memang sudah terbukti bahwa hilangnya keperawanan
tersebut karena zina, maka ada hal-hal lain yang perlu anda
pertimbangkan dan difikirkan secara matang.
Ketahuilah…
Bahwa semua keputusan berada pada tangan anda, jika anda membatalkan
pernikahan tersebut, maka hal tersebut tentu sah-sah saja. sebab selama
akad nikah belum terlaksanakan, maka tidak ada ikatan yang menghalangi
anda dan wanita tersebut untuk memilih jalan masing-masing dengan alasan
yang jelas.
Bahkan ketika anda dan pasangan andapun telah melangsungkan akad nikah,
namun ternyata ada ‘aib yang baru diketahui setelahnya, namun anda tidak
ridho dengannya, maka tentu dibolehkan (dalam keadaan terdesak) untuk
membatalkan pernikahan tersebut. Dalam istilah fiqhnya faskhun nikah
(pembatalan nikah) dan hal ini sudah banyak dijelaskan dalam ilmu-ilmu
fiqh.
Selanjutnya jika anda memang telah yakin untuk tetap menikahi wanita
tersebut, anda harus meyakinkan dengan seyakin-yakinnya bahwa wanita itu
telah bertaubat dari perbuatannya yang dulu, dengan taubatan nasuha.
Dan menyakinkannya pula untuk segera mungkin merubah sikap dan sifatnya
agar senantiasa berkata jujur, terus terang dan apa adanya kepada anda.
Sebab bisa jadi saat ini dia tidak jujur dan terus terang kepada anda,
maka tidak menutup kemungkinan dia bisa kembali berbuat yang demikian
ketika telah sah menjadi istri anda jika dia tidak bertaubat dan merubah
sifatnya tersebut.
Dan ketika anda memutuskan untuk tetap menikahinya, maka yakini
keputusan tersebut bukan semata karena rasa kasihan. Tapi keputusan
tersebut memang didasari dari kesiapan mental untuk menerima istri
dengan kekurangan tersebut. Sehingga hal tersebut tidak membuat anda
menyesal dikemudian hari atau mengungkit-ungkitnya saat anda sedang
berselisih dengannya, sehingga tidak menjadi alasan ketika terjadi
perselisihan dengan isteri, yang tentu saja bisa amat menyakitkan
baginya.
Dan terakhir dari kami, disaat anda benar-benar yakin tuk membangun
keluarga dengannya, maka carilah tempat tinggal dan lingkungan yang
baik, dan tidak sebaliknya. Ajarkanlah dia shalat dan baca al Quran,
suruhlah dia untuk menutup auratnya, sehingga celah-celah yang mampu
menjerumuskannya ke jalan keburukan bisa terjaga dan terhalangi.
Jadi mantapkan hati sebelum melangkah lebih jauh karena pernikahan
diniatkan untuk sepanjang hidup kita dan itu bukan perjalanan yang
singkat.
Wallahu'alambishawab.
Oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)