Gerakan
Save Adlun Fiqri ramai bermunculan di Ternate, Maluku Utara. Bahkan,
gerakan itu mulai muncul di media sosial, seperti Facebook, Blackberry
Messenger, dan Twitter dengan tagar #Save Adlun Fiqri.
Adlun Fiqri merupakan mahasiswa Universitas Khairun Ternate. Dia
mengunggah video tentang oknum polisi lalu lintas Polres Ternate yang
diduga menerima suap tilang. Operasi tilang dilakukan polisi lalu lintas
Polres Ternate di depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi,
Kelurahan Gamalama, Ternate, Sabtu, 26 September 2015. Adlun merekam
pelaksanaan tilang menggunakan video telepon selulernya.
Video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” itu kemudian ditayangkan di YouTube.
Dalam video yang berdurasi lebih dari satu menit itu terekam oknum
polisi lalu lintas Polres Ternate tertangkap meminta sejumlah uang
kepada pengendara motor yang ditilang.
Namun, Adlun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan
mencemarkan nama baik lembaga kepolisian dan polisi yang terekam dalam
video itu.
Koordinator gerakan Save Adlun Fiqri, Faris Bobero, menjelaskan kampaye
Save Adlun merupakan gerakan moral untuk mengecam tindakan Polres
Ternate yang diduga semena-mena dalam penegakan hukum, terutama dalam
kasus Adlun.
Faris menjelaskan gerakan itu juga sebagai upaya meminta kepolisian
untuk menjelaskan secara transparan kepada publik tentang penanganan
kasus tersebut. “Kami tidak membela siapa-siapa,” katanya
Kamis, 1 Oktober 2015.
Faris mengatakan seharusnya dengan munculnya video tentang praktek
seperti ini, polisi lebih intropeksi diri dan berbenah ke dalam
ketimbang menyalahkan dan mempidanakan suara kritis masyarakat. Itu
sebabnya, kata Faris, gerakan Save Adlun akan terus disuarakan.

Tersangka Adlun saat di kantor polisi. [Jawapos]
Faris
mengatakan dalam gerakan Save Adlun, sejumlah seniman, aktivis kampus,
dan LSM akan dilibatkan. Tujuannya tak lain untuk menumbuhkan kesadaran
hukum masyarakat Maluku Utara guna menolak praktek-praktek suap dalam
berlalu lintas.
Dengan gerakan itu pula, kata Faris, diharapkan bisa mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kelakuan oknum polisi nakal.
Yang dilakukan Adlun merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap
kepolisian. “Seharusnya oknum polisi itu yang ditindak, bukan sebaliknya
mempidanakan masyarakat yang kritis,” ucap Faris.
Kepala Polres Ternate Ajun Komisaris Besar Kamal Baktiar enggan
memberikan tanggapan. Penjelasan diberikan oleh Kepala Satuan Reserse
dan Kriminal Polre Ternate Ajun Komisaris Samsudin Lossen.
Samsudin mengatakan penahanan terhadap Adlun karena diduga melakukan
pelanggaran pencemaran nama baik intitusi kepolisian, termasuk Polres
Ternate. Perbuatan pelaku juga merugikan oknum polisi lalu lintas.
“Kasusnya saat masih dalam penyidikan,” tuturnya