Mas kawin atau mahar merupakan pemberian pria kepada wanita yang akan dinikahinya. Bentuknya bisa berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan.Mas
kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri dan keluarganya.
Dalam budaya tertentu, orangtua ikut serta dalam menetapkan jumlah mas
kawin yang dianggap sesuai untuk putrinya.
Tidak jarang jumlah yang diinginkan membuat pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan
terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria
untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam
mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas
kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah
pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT
dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS.
An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan kadar yang
pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang artinya:
“Kawinilah
mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka
sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah
perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Meski
dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus
menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita
diperintahkan agar meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad
nikah.
Rasulullah
SAW dalam sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita yang paling ringan
ringan mas kawinnya, adalah wanita yang mendapat banyak berkah dari
Allah.
Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Pada
dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk
wanita yang akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi tidak
mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap
keinginannya terhadap mas kawin ini. Bahkan jika pria tidak memiliki
biaya untuk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dengan
mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya
seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh
membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR.
Bukhari & Muslim)
‘Uqbah
bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’”
(HR. Abu Daud)
Namun
berbeda jika kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak akan
keberatan dengan apapun mas kawin yang diajukan wanitanya.
Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang diinginkan.
Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin kepada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirhamDari
Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti
Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya
adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yang
sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada
isteri-isterinya” (HR. Muslim).
Dari kedua ayat di atasdapat
ditarik kesimpulan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita haruslah
diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga dan kadarnya
pantas.
Semoga bermanfaat, jika anda setuju....silahkan share ya....
Sumber : infoyunik.com