Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang disertai dengan penggelapan terjadi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kendati demikian, polisi berhasil meringkus para tersangka. Mereka adalah Rian bin Bahari (21) yang terlibat penggelapan, serta Nursang alias Udi Bin Pelle (25) tersangka curanmor. Keduanya diringkus di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Minggu (14/2) sekira pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan, melalui Kasubag Humas Iptu Kalvin mengatakan, kedua tersangka terlibat kasus curanmor dan penggelapan. Dasarnya adalah laporan polisi (LP) nomor LP/24/II/2016/Sek.M.Badak/Polres Bontang serta LP nomor LP/25/II/2016/Sek.M.Badak/Polres Bontang, yang sama-sama dilaporkan pada 14 Februari.
“Dua tersangka, terlibat kasus penggelapan dan curanmor,” jelas Kalvin, yang juga diamini Kanit Reskrim Polsek Muara Badak, Ipda Martin Lalo, Senin (15/2) kemarin.
Dikatakan Kalvin, Sabtu (13/2) sekira pukul 17.00 Wita lalu, korban yang merupakan pemilik bengkel menitipkan bengkelnya ke salah satu karyawannya, yakni Rian, yang tidak lain adalah mekaniknya sendiri. Alasannya, korban akan ke Samarinda.
Kemudian, sekira pukul 21.00 Wita, Rian meminta izin kepada istri korban untuk meminjam motor Honda Beat KT 2489 UY warna merah putih untuk dibawa ke acara pengantinan. Dan sekira pukul 22.30 Wita sewaktu korban pulang dari Samarinda dan mengecek bengkel miliknya, ternyata bengkel sudah berantakan. Satu unit motor merk Yamaha Mio GT KT 3790 OU sudah tidak ada di dalam bengkel.
Kemudian korban melapor ke Polsek Muara Badak. “Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta,” ujarnya.
Atas laporan itupun, anggota Reskrim Polsek Muara Badak segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi serta mengamankannya. Hingga akhirnya, polisi berhasil melakukan penangkapan. (red)
Penulis: Mega Asri/Bontang Post