Salah Satu Kemungkaran yang sering terjadi, terutama saat lebaran,
adalah berjabat tangan antara pria dengan wanita yang bukan mahrom.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
“lebih baik kepala salah seorang dari
kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih.
Adapun teknis menghindari salaman dengan lawan jenis non-mahrom, itu
bisa dilakukan dengan memberi isyarat bahwa dia tidak ingin bersalaman
dengan lawan jenis non-mahrom, dengan tetap memberi hormat kepada non
mahrom yang mengajak salaman tersebut. Seandainya kala itu nasehat dan
keterangan hukum diberikan kepada orang yang tidak tahu hukum bersalaman
dengan non-mahrom tersebut maka itu lebih baik.
Salah satu cara agar tidak disalami non mahram, adalah sudah terlebih
dahulu memberi kode, dengan mengatupkan kedua tangan di depan dada.
Insya Allah sudah pada paham, bahkan pada orang desa sekalipun.
Trust me it works : )
Bersegera memberi kode spt ini, agar mereka segera sadar. Sebab kalau
terlanjur sana duluan yg mengulurkan tangan, mungkin ada rasa malu atau
tidak enak di pihak sana jika kita tolak uluran tangannya…
Selamat idul fitri, jalin silaturahim dan berakhlak baiklah kepada sesama.
copas dari akh Abdul Rokhman As-Syukur
=================
cara lain adalah jauhi posisi/tempat yg kira2 membuat harus
bersalaman dgn lawan jenis yg bukan mahrom, sementara kita sungkan
menolak bersalaman, apalagi jika bukan dalam momen penting/mendesak.
–
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak
berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram), ucapanku untuk
seratus wanita itu sebagaimana ucapanku untuk satu wanita.” (HR. Ahmad)
Kata A’isyah radhiyallahu ‘anha: Dan demi Allah! Tangan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita (tersebut)
sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan.” (HR. Al Bukhari)
Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash mengatakan: “Sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita
ketika baiat.” (HR. Ahmad)
“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum
besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani)
Mata zinanya adalah memandang (yg haram dipandang), kedua telinga
zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya
adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan
berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau
didustakan”. (HR Muslim)
Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim (16/316) menjelaskan : “Hadits ini
menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena
hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat tangan
antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua
dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih
muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab
Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.
Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ : “Abu Abdillah (Imam
Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan
dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau menjawab, “Tidak
boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya:
“Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?”. Abu
Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang lain ikut
bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu Abdillah (Imam
Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku bertanya lagi,
“Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu Abdillah menjawab:
“jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah
mengapa”.
Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊
silahkan baca penjelasannya di:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jabat-tangan-dengan-wanita-dalam-pandangan-4-madzhab.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html
http://www.konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html
http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html
http://rumaysho.com/teladan/aku-tidak-mau-berjabat-tangan-dengannya-bukan-karena-dia-kudisan-2254
http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/haram-berjabat-tangan-dengan-wanita_20.html