Pola gigi yang
tidak rata menyulitkan kita dalam membersihkan sisa-sisa makanan dalam
sela-sela gigi yang tersembunyi, untuk memperbaiki mekanisme mengunyah,
pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi juga akan menimbulkan
kurangnya percaya diri saat bertemu dengan orang-orang baru di kehidupan
kita.Nah,, dalam Hukum Islam bagaimana kah hukum Islam menanggapi soal
behel ini?
Bagi umat
muslim, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada baiknya
mengenali hukum penggunaannya. Pasalnya jika ternyata tidak
diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di
hadapan manusia saja, Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya.
Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam. Berdasarkan firman
Allah SWT dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang
Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan
merupakan bujuk rayu setan.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
“Apapun
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang
bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)
Selain
Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian
tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari
Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat
lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
“Allah
melakanat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato,
perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta
dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun
ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh
syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak
kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam
kategori syariat ini adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang
perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan
fasih, cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik untuk
melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.
Tirmidzi An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku
terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya
dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.”(HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Perintah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk
memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki
gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk
menatanya agar hilang cacatnya.Jadi pemakaian kawat gigi diperbolehkan
hanya untuk mereka yang giginya dalam keadaan darurat dan mendesak
kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Sementara bagi
yang bertujuan memperindah penampilan agar kelihatan cantik dan tampan,
maka hukum penggunaan kawat gigi adalah HARAM.
Bersyukur
adalah cara yang tepat untuk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan
yang ada pada tubuh. Karena untuk apa kita terlihat indah dan cantik di
hadapan manusia, jika Allah tidak Ridha.
Semoga bermanfaat, jangn lupa share info ini ya... agar muslimah yang lain juga paham....
Sumber : http://www.buntik.com/